Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan Perdagangan
Internasional
Perdagangan
Internasional adalah perdagangan yang dilakukan
oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan
bersama.
Kebijakan Perdagangan
Internasional adalah rangkaian tindakan yang
akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan Perdagangan
Internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Ada
3 alasan kelompok-kelompok tertentu tidak setuju dengan Perdagangan Intenasional :
1. Perekonomian
dalam negeri harus dilindungi dari persaingan dengan produk negara lain,
terutama negara-negara yang industrinya baru mulai tumbuh.
2. Adanya
Perdagangan Internasional yang mengarah ke liberalisasi pasar (pasar bebas)
sangat dikhawatirkan dampak sosial budayanya terhadap kehidupan sosial budaya
suatu negara.
3. Negara
berkembang belum mampu bersaing di pasar internasional mengingat faktor-faktor
produksi yang dimiliki masih sangat rendah dibandingkan negara maju sehingga
dikhawatirkan terjadi penjajahan model baru, yaitu penjajahan di sektor
ekonomi.
Hasil dari kajian pendapat dua kelompok yang pro dan
kontra terhadap Perdagangan Internasional tersebut, melahirkan
peraturan-peraturan Perdagangan Internasional, berupa tarif, kuota, larangan ekspor,
larangan impor, subsidi, premi, diskriminasi harga, dan dumping.
Tujuan kebijakan
Perdagangan Internasional adalah :
- Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negative dari situasi Perdagangan Internasional yang tidak baik.
- Melindungi kepentingan industri di dalam negeri.
- Melindungi lapangan kerja.
- Menjaga keseimbangan BOP.
- Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
- Menjaga stabilitas nilai tukar.
Berikut ini adalah
penjelasan mengenai Kebijakan Perdagangan Internasional :
1. Tarif
dan Bea Masuk
Tarif merupakan pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang
yang melewati batas suatu Negara.
Tarif digolongkan menjadi:
a) Bea
ekspor (ekspor duties) yaitu
pajak/bea yang dikenakan atas barang yang diangkut ke Negara lain.
b) Bea
import (import duties) yaitu pajak/bea
yang dikenakan atas barang yang masuk dalam wilayah pabean suatu Negara dengan
ketentuan bahwa Negara tersebut sebagai tujuan terakhir.
Berdasarkan
jenisnya, tarif terdiri atas:
a) Ad
valorem duties, yaitu bea pabean yang
tingginya dinyatakan dalam presentase (%). Presentase ini dihitung berdasarkan
nilai barang yang dikenai bea tersebut.
b) Specific
duties, yaitu bea pabean yang tingginya
dinyatakan untuk tiap ukuran fisik barang.
c) Specific
ad valorem duties atau compound duties,
yaitu kombinasi antara specific duties dan ad valorem duties. Misalnya. Suatu
barang dikenakan 10% tarif ad valorem duties ditambah Rp. 50.000 untuk setiap
unitnya (specific duties).
Tujuan penerapan
tarif atau bea masuk adalah sebagai berikut :
·
Menghambat impor
barang-barang / jasa luar negeri.
·
Melindungi barang /
jasa produksi dalam negeri.
Pajak atau bea masuk akan menambah harga
jual suatu barang / jasa impor, sehingga diharapkan harga barang produksi dalam
negeri akan lebih murah dari harga barang produksi luar negeri yang di impor tersebut. Hal ini dapat
melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri karena lebih murah dan lebih bisa
bersaing untuk memperebutkan pelanggan.
·
Menambah pendapatan
pemerintah dari pajak.
2. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan
perlindungan atau bantuan kepada industri (pengusaha) dalam negeri dalam bentuk
modal, bisa berupa mesin-mesin, peralatan, keahlian, keringanan pajak,
pengembalian pajak, fasilitas kredit, dan subsidi harga yang bertujuan
untuk menambah produksi dalam negeri, mempertahankan jumlah konsumsi di dalam
negeri, serta menjual produk dengan harga yang lebih murah dari pada produk
impor.
Kebijakan subsidi lebih baik dari pada kebijakan
lainnya karena alasan sebagai berikut:
a. Subsidi
di berikan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa menilai manfaat atau
kerugiannya.
b. Subsidi
tersebut dibiayai dengan cara yang lebih adil karena tidak terjadi distribusi
pendapatan dari konsumen kepada produsen.
Akibatnya dari Subsidi :
·
Harga produksi dalam
negeri menjadi murah
·
Mempertinggi daya saing
produksi dalam negeri di pasar dalam negeri
3. Premi
Premi adalah penambahan dana (dalam bentuk uang)
kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi (prestasi) yang
ditentukan oleh pemerintah tau dengan kata lain premi adalah “bonus” yang
berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang
berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Premi dapat mengakibatkan Produksi dalam negeri dapat bersaing di luar
negeri.
Dengan adanya premi dan subsidi kepada
produsen dalam negeri maka terjadi hal – hal sebagai berikut:
a. Harga
jual barang lebih murah lebih terjangkau oleh masyarakat menyebabkan permintaan
bertambah banyak.
b. Hasil
produksi meningkat Menjaga kelangsungan hidup (kontinutas) perusahaan.
4. Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang
diperdagangkan dalam jangka waktu yang ditentukan. Ada tiga macam kuota, yaitu
kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam
jumlah barang yang diproduksi, dan kuota
ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk
membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela
yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction =
VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah
barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan
negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota
produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan
harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk
melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
·
Dampak
kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga
barang melambung tinggi,
b. Konsumsi
terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya
produksi di dalam negeri.
·
Dampak
kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a. Harga
barang turun,
b. Konsumsi
terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi
di dalam negeri berkurang.
Akibatnya:
1. Naiknya
harga barang impor dalam negeri
2. Mempertinggi
daya saing produksi dalam negeri dipasar dalam negeri
3. Produksi
dalam negeri meningkat
5. Larangan
Impor
Larangan impor adalah kebijakan Perdagangan
Internasional yang melarang secara mutlak impor barang tertentu. Dengan
berbagai alasan, ada barang tertentu yang dilarang diimpor. Misalnya,
barang-barang yang berbahaya untuk masyarakat
dan menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Contohnya,
melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax, pakaian bekas,
karet mentah dan beras. Larangan impor bisa jadi dilakukan untuk membalas
tindakan negara lain yang telah lebih dulu melarang impor barang suatu Negara.
Selain itu, larangan impor dapat pula dilakukan untuk menghemat devisa.
Larangan impor bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dengan
meningkatkan produktivitasnya dan meningkatkan harga.
6. Larangan
Ekspor
Larangan ekspor adalah kebijakan pemerintah suatu negara
melarang total semua ekspor komoditas tertentu. Larangan ekspor terhadap
barang-barang tertentu dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan barang-barang
tersebut yang masih sangat terbatas di produksi dalam negeri. Dalam hal ini
proteksi tersebut merupakan kekhasan sehingga barang-barang tersebut tidak
diperkenankan dijual ke luar negeri, seperti rotan, bakau, katu gergajian, minyak
sawit dan sebagainya. Larangan ekspor bertujuan agar industri di
Indonesia tumbuh. Jika industri di Indonesia tumbuh, dapat membuka kesempatan
kerja baru dan memberantas peyelundupan.
7. Dumping
Pengertian dumping dalam konteks hukum Perdagangan
Internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang
dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya
dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam
negeri sendiri, dengan tujuan untukmemperoleh keuntungan atas produk ekspor
tersebut dengan kata lain Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga
secara internasional (international price discrimination)
yang dilakukan dengan menjual suatu komoditas di luar negeri dengan harga yang
lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri. Sedangkan
menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan
eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang
dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya
sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini
dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di
negara pengimport.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair
, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi
dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir
barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang
dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada
akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti
munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal,
pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting
dalam menjalankan Perdagangan Internasional agar terciptanya fair trade.
Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping
Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994).
Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua
mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan
barang Praktek Dumping diperbolehkan apabila tidak menyebabkan kerugian
industri barang sejenis di negara pengimpor. Kerugian dimaksud dinyatakan dalam
bentuk marjin dumping ≥ 3d 2%.
Tiga Tipe Dumping :
1.
Persistent
Dumping
Kecenderungan monopoli yang bekelanjutan dari suatu
perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan
harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
2.
Predatory
Dumping
Tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar
negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat menggusur
atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat monopoli
pasar, harga kembali di naikkan untuk mendapat profit maksimum.
3.
Sporadic
Dumping
Tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar
negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan
harga di dalam negeri karena surplus produksi di dalam negeri.
Tujuan Dumping :
1. Untuk
menguasai pasar luar negeri.
2. Untuk
menghabiskan barang-barang produk lama.
Akibat Dumping :
1. Pemasaran
lebih luas.
2. Menghabiskan
stok barang.
8. Diskriminasi
Harga
Diskriminasi harga adalah menaikkan laba dengan cara menjual barang yang
sama dengan harga berbeda untuk konsumen yang berbeda atas dasar alasan yang
tidak berkaitan dengan biaya. Diskriminasi harga terjadi saat produsen
memberlakukan harga yang sama karena alasan yang tidak ada kaitannya dengan
perbedaan biaya, tetapi tidak semua perbedaan harga mencerminkan diskriminasi
harga.
Tujuan utama pelaku usaha melakukan diskriminasi harga yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dan
keuntungan yang lebih tinggi tersebut diperoleh dengan cara merebut surplus konsumen. Surplus konsumen
adalah selisih harga tertinggi yang bersedia dibayar konsumen dengan harga yang
benar-benar dibayar oleh konsumen. Diskriminasi harga / price discrimination
didasari adanya kenyataan bahwa konsumen sebenarnya bersedia untuk membayar
lebih tinggi, maka perusahaan akan berusaha merebut surplus konsumen tersebut
dengan cara melakukan diskriminasi harga.
Syarat-syarat terjadinya
diskriminasi harga adalah sebagai berikut :
1. Jika
monopolis mampu memisah-misahkan pasar.
Apabila monopolis dapat
memisah-misahkan pasar, maka para konsumen akan membeli di pasar yang memiliki
harga rendah, yang lama kelamaan akan menaikkan harga dan menjualnya di pasar
yang memiliki harga tinggi, yang selanjutnya akan menurunkan harga . Sehingga
harga dalam kedua pasar tersebut menjadi sama.
2. Elastisitas
permintaan pada setiap tingkat harga harus berbeda di antara kedua pasar supaya
diskriminasi harga tersebut menguntungkan.
Jenis – jenis diskriminasi harga adalah sebagai
berikut :
1.
Diskriminasi
harga derajat 1
Diskriminasi harga derajat 1
dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda-beda untuk setiap konsumen
berdasarkan reservation price (Willingness To Pay) masing-masing konsumen
dibedakan pada kemampuan daya beli masing-masing konsumen. Diskriminasi harga
derajat 1 dapat merugikan konsumen karena terdapat surplus konsumen yang
diterima oleh produsen, biaya yang harusnya diterima oleh konsumen namun
menjadi milik konsumen. Diskriminasi harga derajat 1 juga disebut perfect
price discrimination karena memperoleh surplus konsumen paling
besar. Contoh: seorang dokter
memberlakukan tarif konsultasi yang berbeda-beda pada setiap pasiennya.
2.
Diskriminasi
harga derajat 2
Diskriminasi harga derajat 2
dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda-beda pada jumlah batch atau
lot produk yang dijual. Diskriminasi harga ini dilakukan karena perusahaan
tidak memiliki informasi mengenai reservation price konsumen. Contoh: perbedaan harga per unit pada
pembelian grosir dan pembelian eceran, pembeli yang membeli mie instan 1
bungkus dan 1 kardus akan berbeda harganya. Kebijakan ini dapat
meningkatkan kesejahteraan konsumen karena jumlah output bertambah dan harga
jual semakin murah. Hal ini dikarenakan pelaku usaha menggunakan sistem
perbedaan harga per unit pada pembelian grosir dan pembelian eceran. Harga
eceran lebih tinggi dari pada harga per pak, sehingga konsumen lebih baik
membeli barang langsung per pak daripada membeli barang eceran.
3.
Diskriminasi
harga derajat 3
Diskriminasi harga derajat 3
dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda untuk setiap kelompok
konsumen berdasarkan reservation price masing-masing kelompok konsumen.
Diskriminasi harga derajat 3 dilakukan karena perusahaan tidak mengetahui
reservation price masing-masing konsumen, tapi mengetahui reservation price
kelompok konsumen. Kelompok konsumen dapat dibedakan atas lokasi, geografis,
maupun karakteristik konsumen seperti umur, jenis kelamin, pekerjaan, dan
lain-lain. Contoh : barang yang dijuala
di pedesaan dan di perkotaan akan berbda harganya. Diskriminasi harga
ditetapkan berdasarkan perbedaan elastisitas harga. Permintaan yang lebih
inelastis dikenakan harga yang lebih tinggi.
Berikut merupakan stratifikasi dalam diskriminasi
harga, yaitu:
1. Setiap
konsumen, tanpa stratifikasi apapun, harus membayar harga yang ditetapkan oleh
produsen. Contoh: jual beli berlian,
atau souvenir di depot-depot turis wisata.
2. Melihat
jumlah (kuantitas) pembelian, atau semakin besar pembelian semakin murah
harganya. Contoh: barang-barang
elektronik, atau pembelian partai besar di pasar.
3. Membedakan
stratifikasi (kelas/kelompok) konsumen dalam penetapan harga yang berbeda-beda.
Contoh: harga khusus untuk pelajar
dan orang-orang tua.
Comments
Post a Comment