Kebijakan Perdagangan Internasional

Kebijakan Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
Kebijakan Perdagangan Internasional adalah rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan Perdagangan Internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Ada 3 alasan kelompok-kelompok tertentu tidak setuju dengan Perdagangan Intenasional            :
1.     Perekonomian dalam negeri harus dilindungi dari persaingan dengan produk negara lain, terutama negara-negara yang industrinya baru mulai tumbuh.
2.     Adanya Perdagangan Internasional yang mengarah ke liberalisasi pasar (pasar bebas) sangat dikhawatirkan dampak sosial budayanya terhadap kehidupan sosial budaya suatu negara.
3.     Negara berkembang belum mampu bersaing di pasar internasional mengingat faktor-faktor produksi yang dimiliki masih sangat rendah dibandingkan negara maju sehingga dikhawatirkan terjadi penjajahan model baru, yaitu penjajahan di sektor ekonomi.
Hasil dari kajian pendapat dua kelompok yang pro dan kontra terhadap Perdagangan Internasional tersebut, melahirkan peraturan-peraturan Perdagangan Internasional, berupa tarif, kuota, larangan ekspor, larangan impor, subsidi, premi, diskriminasi harga, dan dumping.
Tujuan kebijakan Perdagangan Internasional adalah :
  1. Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negative dari situasi Perdagangan Internasional yang tidak baik.
  2. Melindungi kepentingan industri di dalam negeri.
  3. Melindungi lapangan kerja.
  4. Menjaga keseimbangan BOP.
  5. Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
  6. Menjaga stabilitas nilai tukar.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai Kebijakan Perdagangan Internasional :
1.    Tarif dan Bea Masuk
Tarif merupakan pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas suatu Negara.
            Tarif digolongkan menjadi:
a)     Bea ekspor (ekspor duties) yaitu pajak/bea yang dikenakan atas barang yang diangkut ke Negara lain.
b)     Bea import (import duties) yaitu pajak/bea yang dikenakan atas barang yang masuk dalam wilayah pabean suatu Negara dengan ketentuan bahwa Negara tersebut sebagai tujuan terakhir.
Berdasarkan jenisnya, tarif terdiri atas:
a)     Ad valorem duties, yaitu bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase (%). Presentase ini dihitung berdasarkan nilai barang yang dikenai bea tersebut.
b)     Specific duties, yaitu bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik barang.
c)     Specific ad valorem duties atau compound duties, yaitu kombinasi antara specific duties dan ad valorem duties. Misalnya. Suatu barang dikenakan 10% tarif ad valorem duties ditambah Rp. 50.000 untuk setiap unitnya (specific duties).
Tujuan penerapan tarif atau bea masuk adalah sebagai berikut :
·       Menghambat impor barang-barang / jasa luar negeri.
·       Melindungi barang / jasa produksi dalam negeri.
Pajak atau bea masuk akan menambah harga jual suatu barang / jasa impor, sehingga diharapkan harga barang produksi dalam negeri akan lebih murah dari harga barang produksi luar negeri  yang di impor tersebut. Hal ini dapat melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri karena lebih murah dan lebih bisa bersaing untuk memperebutkan pelanggan.
·       Menambah pendapatan pemerintah dari pajak.
2.    Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri (pengusaha) dalam negeri dalam bentuk modal, bisa berupa mesin-mesin, peralatan, keahlian, keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, dan subsidi harga yang bertujuan untuk menambah produksi dalam negeri, mempertahankan jumlah konsumsi di dalam negeri, serta menjual produk dengan harga yang lebih murah dari pada produk impor.
Kebijakan subsidi lebih baik dari pada kebijakan lainnya karena alasan sebagai berikut:
a.      Subsidi di berikan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa menilai manfaat atau kerugiannya.
b.     Subsidi tersebut dibiayai dengan cara yang lebih adil karena tidak terjadi distribusi pendapatan dari konsumen kepada produsen.
Akibatnya dari Subsidi     :
·       Harga produksi dalam negeri menjadi murah
·       Mempertinggi daya saing produksi dalam negeri di pasar dalam negeri
3.    Premi
Premi adalah penambahan dana (dalam bentuk uang) kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi (prestasi) yang ditentukan oleh pemerintah tau dengan kata lain premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Premi dapat mengakibatkan Produksi dalam negeri dapat bersaing di luar negeri.
     Dengan adanya premi dan subsidi kepada produsen dalam negeri maka terjadi hal – hal sebagai berikut:
a.      Harga jual barang lebih murah lebih terjangkau oleh masyarakat menyebabkan permintaan bertambah banyak.
b.     Hasil produksi meningkat Menjaga kelangsungan hidup (kontinutas) perusahaan.
4.    Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan dalam jangka waktu yang ditentukan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
·       Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
a.      Harga barang melambung tinggi,
b.     Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c.      Meningktanya produksi di dalam negeri.
·       Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a.      Harga barang turun,
b.     Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c.      Produksi di dalam negeri berkurang.
Akibatnya:
1.     Naiknya harga barang impor dalam negeri
2.     Mempertinggi daya saing produksi dalam negeri dipasar dalam negeri
3.     Produksi dalam negeri meningkat
5.    Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan Perdagangan Internasional yang melarang secara mutlak impor barang tertentu. Dengan berbagai alasan, ada barang tertentu yang dilarang diimpor. Misalnya, barang-barang yang berbahaya untuk  masyarakat dan menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Contohnya, melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax, pakaian bekas, karet mentah dan beras. Larangan impor bisa jadi dilakukan untuk membalas tindakan negara lain yang telah lebih dulu melarang impor barang suatu Negara. Selain itu, larangan impor dapat pula dilakukan untuk menghemat devisa. Larangan impor bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dengan meningkatkan produktivitasnya dan meningkatkan harga.
6.    Larangan Ekspor
Larangan ekspor adalah kebijakan pemerintah suatu negara melarang total semua ekspor komoditas tertentu. Larangan ekspor terhadap barang-barang tertentu dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan barang-barang tersebut yang masih sangat terbatas di produksi dalam negeri. Dalam hal ini proteksi tersebut merupakan kekhasan sehingga barang-barang tersebut tidak diperkenankan dijual ke luar negeri, seperti rotan, bakau, katu gergajian, minyak sawit dan sebagainya. Larangan ekspor bertujuan agar industri di Indonesia tumbuh. Jika industri di Indonesia tumbuh, dapat membuka kesempatan kerja baru dan memberantas peyelundupan.
7.    Dumping
Pengertian dumping dalam konteks hukum Perdagangan Internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untukmemperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut dengan kata lain Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditas di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri. Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair , karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan Perdagangan Internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang Praktek Dumping diperbolehkan apabila tidak menyebabkan kerugian industri barang sejenis di negara pengimpor. Kerugian dimaksud dinyatakan dalam bentuk marjin dumping ≥ 3d 2%.
Tiga Tipe Dumping    :
1.     Persistent Dumping
Kecenderungan monopoli yang bekelanjutan dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
2.     Predatory Dumping
Tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat monopoli pasar, harga kembali di naikkan untuk mendapat profit maksimum.
3.     Sporadic Dumping
Tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena surplus produksi di dalam negeri.
Tujuan Dumping :
1.     Untuk menguasai pasar luar negeri.
2.     Untuk menghabiskan barang-barang produk lama.
Akibat Dumping :
1.     Pemasaran lebih luas.
2.     Menghabiskan stok barang.
8.    Diskriminasi Harga
            Diskriminasi harga adalah menaikkan laba dengan cara menjual barang yang sama dengan harga berbeda untuk konsumen yang berbeda atas dasar alasan yang tidak berkaitan dengan biaya. Diskriminasi harga terjadi saat produsen memberlakukan harga yang sama karena alasan yang tidak ada kaitannya dengan perbedaan biaya, tetapi tidak semua perbedaan harga mencerminkan diskriminasi harga.
            Tujuan utama pelaku usaha melakukan diskriminasi harga yaitu untuk  mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dan keuntungan yang lebih tinggi tersebut diperoleh dengan cara merebut surplus konsumen. Surplus konsumen adalah selisih harga tertinggi yang bersedia dibayar konsumen dengan harga yang benar-benar dibayar oleh konsumen. Diskriminasi harga / price discrimination didasari adanya kenyataan bahwa konsumen sebenarnya bersedia untuk membayar lebih tinggi, maka perusahaan akan berusaha merebut surplus konsumen tersebut dengan cara melakukan diskriminasi harga.
Syarat-syarat terjadinya diskriminasi harga adalah sebagai berikut :
1.     Jika monopolis mampu memisah-misahkan pasar.
Apabila monopolis dapat memisah-misahkan pasar, maka para konsumen akan membeli di pasar yang memiliki harga rendah, yang lama kelamaan akan menaikkan harga dan menjualnya di pasar yang memiliki harga tinggi, yang selanjutnya akan menurunkan harga . Sehingga harga dalam kedua pasar tersebut menjadi sama.
2.     Elastisitas permintaan pada setiap tingkat harga harus berbeda di antara kedua pasar supaya diskriminasi harga tersebut menguntungkan.
Jenis – jenis diskriminasi harga adalah sebagai berikut :
1.     Diskriminasi harga derajat 1
Diskriminasi harga derajat 1 dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda-beda untuk setiap konsumen berdasarkan reservation price (Willingness To Pay) masing-masing konsumen dibedakan pada kemampuan daya beli masing-masing konsumen. Diskriminasi harga derajat 1 dapat merugikan konsumen karena terdapat surplus konsumen yang diterima oleh produsen, biaya yang harusnya diterima oleh konsumen namun menjadi milik konsumen. Diskriminasi harga derajat 1 juga disebut perfect price discrimination karena memperoleh surplus konsumen paling besar. Contoh: seorang dokter memberlakukan tarif konsultasi yang berbeda-beda pada setiap pasiennya.
2.     Diskriminasi harga derajat 2
Diskriminasi harga derajat 2 dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda-beda pada jumlah batch atau lot produk yang dijual. Diskriminasi harga ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki informasi mengenai reservation price konsumen. Contoh: perbedaan harga per unit pada pembelian grosir dan pembelian eceran, pembeli yang membeli mie instan 1 bungkus dan 1 kardus akan berbeda harganya. Kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan konsumen karena jumlah output bertambah dan harga jual semakin murah. Hal ini dikarenakan pelaku usaha menggunakan sistem perbedaan harga per unit pada pembelian grosir dan pembelian eceran. Harga eceran lebih tinggi dari pada harga per pak, sehingga konsumen lebih baik membeli barang langsung per pak daripada membeli barang eceran.
3.     Diskriminasi harga derajat 3
Diskriminasi harga derajat 3 dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda untuk setiap kelompok konsumen berdasarkan reservation price masing-masing kelompok konsumen. Diskriminasi harga derajat 3 dilakukan karena perusahaan tidak mengetahui reservation price masing-masing konsumen, tapi mengetahui reservation price kelompok konsumen. Kelompok konsumen dapat dibedakan atas lokasi, geografis, maupun karakteristik konsumen seperti umur, jenis kelamin, pekerjaan, dan lain-lain. Contoh : barang yang dijuala di pedesaan dan di perkotaan akan berbda harganya. Diskriminasi harga ditetapkan berdasarkan perbedaan elastisitas harga. Permintaan yang lebih inelastis dikenakan harga yang lebih tinggi.
Berikut merupakan stratifikasi dalam diskriminasi harga, yaitu:
1.     Setiap konsumen, tanpa stratifikasi apapun, harus membayar harga yang ditetapkan oleh produsen. Contoh: jual beli berlian, atau souvenir di depot-depot turis wisata.         
2.     Melihat jumlah (kuantitas) pembelian, atau semakin besar pembelian semakin murah harganya. Contoh: barang-barang elektronik, atau pembelian partai besar di pasar.   
3.     Membedakan stratifikasi (kelas/kelompok) konsumen dalam penetapan harga yang berbeda-beda. Contoh: harga khusus untuk pelajar dan orang-orang tua.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Makalah Kreatifitas dan Inovasi dalam Wirausaha

Contoh Proposal Penelitian Perpustakaan

Contoh Makalah Kompensasi Manajemen Sumber Daya Manusia