Thursday 15 October 2015

Contoh Makalah Hak, Kewajiban, dan Larangan Pelayanan Publik

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tujuan pendirian Negara Republik Indonesia, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Sementara itu kondisi saat ini seringkali masih menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pelayanan kepada masyarakat publik masih minim kualitas. Pelayanan kepada masyarakat  dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.
         Kondisi tersebut memacu perubahan yang semakin cepat yang perlu disikapi secara bijak oleh Pemerintah melalui langkah-langkah pengambilan kebijakan, penciptaan program dan kegiatan yang berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui perwujudan hak dan kewajiban serta larangan dalam pelayanan publik. Hal inilah yang patut di ketahui oleh kita sebagai aktor kebijakan sehingga perihal pelayanan public dapat berjalan sesuai dengan prosedur, undang – undang dan keinginan bersama untuk meningkatkan kinerja pelayanan public.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja Hak-hak dalam pelayanan public ?
2. Apa saja kewajiban-kewajiban dalam pelayanan public ?
3. Apa larangan dalam pelayanan public ?

C. MANFAAT PENULISAN
1. Mengetahui hak-hak dalam pelayanan public.
2. Mengetahui kewajiban-kewajiban dalam pelayanan public.
3. Mengetahui larangan dalam pelayanan public.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. HAK
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus(Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif.hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.

B. KEWAJIBAN
Kewajiban dikelompokan menjadi  lima macam yakni :
1.      Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
2.      Kewajiban public, dalam hokum publikyang berkorelasi dengan hak public ialah wajib mematuhi hak public dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
3.      Kewjiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negative, tidak melakukan sesuatu.
4.      Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga Negara atau secara umum, ditujukan secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus , timbul dari bidang hokum tertentu
5.      Kewjiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hokum, missal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat member sanksi, timbul dari perbuatan melawan hokum missal membayar kerugian dalam hokum perdata.
C. PELAYANAN
Secara etimologis, pelayanan ialah ”usaha melayani kebutuhan orang lain”. Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki.
Pengertian lebih luas disampaikan Daviddow dan Uttal (Sutopo dan Suryanto, 2003:9) bahwa pelayanan merupakan usaha apa saja yang mempertinggi kepuasan pelanggan.
Pelayanan publik yang dimaksud dalam Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 (Menpan, 2003:2) adalah ”segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sejalan dengan Rancangan Undang Undang Pelayanan Publik (Republik Indonesia, 2007:2) memaknai bahwa ”pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.”
D. PUBLIK
Publik pada dasarnya berasal dari bahasa Inggris “public” yang berarti umum, rakyat umum, orang banak dan rakyat. Nampaknya kata “publik” diterjemahkan oleh beberapa kalangan berbeda- beda sebagaimana kepentingan mereka. Berikut beberapa defenisi menurut para ahli
Syafie dkk, ,mengatakan bahwa pubik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki.
H. George Fredrickson, menjelaskan konsep “public” dalam lima perspektIf, yaitu (1) public sebagai kelompok kepentingan, yaitu public dilihat sebagai manifestasi dari interaksi kelompok yang melahirkan kepentingan masyarakat, (2) public sebagai pemilih yang rasional, yaitu masyarakat terdiri atas individu- individu yang berusaha memenuhi kebutuhan dan kepentingan sendiri, (3) public sebagai perwakilan kepentingan masyarakat, yaitu kepentingan public diwakili melalui suara (4) public sebagai konsumen, yaitu konsumen sebenarnya tidak terdiri dari individu-individu yang tidak berhubungan satu sama lain, namun dalam jumlah yang cukup besar mereka menimbulkan tuntutan pelayanan birokrasi. Karena itu posisinya dianggap juga dianggap sebagai public, dan (5) public sebagai warga Negara dalam seluruh proses penyelenggaraan  pemerintahan dipandang sebagai sesuatu yang paling penting.
E. PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan public menurut Sinambela adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
Agung Kurniawan mengatakan pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
BAB III
PEMBAHASAN
A. HAK PELAYANAN PUBLIK
1.    Hak penyelengggara
Dalam memberikan pelayanan, penyelenggara memiliki hak :
a.    Memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
b.    Melakukan kerja sama;
c.    Mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayananan publik;
d.   Melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
e.    Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2.    Hak masyarakat
a.    Mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
b.    Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
c.    Mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
d.   Mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
e.    Memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
f.     Memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
g.    Mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;
h.    Mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina penyelenggara dan ombudsman; dan
i.      Mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
B. KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
1.    Penyelenggara berkewajiban:
a.    Menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
b.    Menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan;
c.    Menempatkan pelaksana yang kompeten;
d.   Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
e.    Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
f.     Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
g.    Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
h.    memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
i.      membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
j.      bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
k.    memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan
l.      memenuhi panggilan atau mewakili organisasI untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.    Pelaksana berkewajiban :
a.    melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
b.    memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.    memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hokum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.   memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada penyelenggara secara berkala.
C. LARANGAN BAGI PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK
Bagi pelaksana, hal-hal yang dilarang dalam melakukan pelayanan yakni :
a.    merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
b.    meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.    menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara;
d.   membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan
e.    melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.






BAB IV
KESIMPULAN
Dari pemaparan materi tentang hak, kewajiban dan larangan pelayanan ublik baik bagi pelaksana, penyelenggara maupun bagi masyarakat dapat disimpulkan bahwa dalam melayani dan melayani dan dilayani terdapat pemisahan antara apa yang berhak didapat dalam pelayanan public serta apa yang diwajibkan dilakukan dalam pelayanan public serta bentuk-bentuk larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalm proses pelayanan public oleh pelaksana pelayanan public itu sendiri










DAFTAR ISI
Lijak Poltak Sinambela dkk. 2006. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara
Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Syafie Kencana Inu, dkk. 1999. Ilmu Administrasi Publik. Jakarta : Reneka Cipta

Pasolong Harbani, 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta

No comments:

Post a Comment