Contoh Makalah Hak, Kewajiban, dan Larangan Pelayanan Publik
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tujuan
pendirian Negara Republik Indonesia, seperti tertuang dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain adalah
untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat
tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga
negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya
penyelenggaraan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam rangka memenuhi
kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa
publik, dan pelayanan administratif.
Sementara
itu kondisi saat ini seringkali masih menunjukkan bahwa penyelenggaraan
Pelayanan kepada masyarakat publik masih minim kualitas. Pelayanan kepada
masyarakat dihadapkan pada kondisi yang
belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh
ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi
luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu,
tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global
yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi,
transportasi, investasi, dan perdagangan.
Kondisi
tersebut memacu perubahan yang semakin cepat yang perlu disikapi secara bijak
oleh Pemerintah melalui langkah-langkah pengambilan kebijakan, penciptaan
program dan kegiatan yang berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan
untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan
nasional melalui perwujudan hak dan kewajiban serta larangan dalam pelayanan
publik. Hal inilah yang patut di ketahui oleh kita sebagai aktor kebijakan
sehingga perihal pelayanan public dapat berjalan sesuai dengan prosedur, undang
– undang dan keinginan bersama untuk meningkatkan kinerja pelayanan public.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja Hak-hak
dalam pelayanan public ?
2. Apa saja
kewajiban-kewajiban dalam pelayanan public ?
3. Apa larangan dalam pelayanan
public ?
C. MANFAAT PENULISAN
1. Mengetahui hak-hak
dalam pelayanan public.
2. Mengetahui
kewajiban-kewajiban dalam pelayanan public.
3. Mengetahui larangan
dalam pelayanan public.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. HAK
Hak adalah
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat.
K. Bertens dalam
bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata
ius-iurus(Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya
adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan
lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum
dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti
subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang
untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law).
Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari
hukum dalam arti objektif.hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini.
setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.
B.
KEWAJIBAN
Kewajiban
dikelompokan menjadi lima macam yakni :
1. Kewajiban
mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi
melibatkan hak di lain pihak.
2. Kewajiban
public, dalam hokum publikyang berkorelasi dengan hak public ialah wajib
mematuhi hak public dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi
dengan hak perdata.
3. Kewjiban
positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negative, tidak melakukan
sesuatu.
4. Kewajiban
universal atau umum, ditujukan kepada semua warga Negara atau secara umum,
ditujukan secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus
, timbul dari bidang hokum tertentu
5. Kewjiban
primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hokum, missal kewajiban untuk tidak
mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat member sanksi, timbul dari
perbuatan melawan hokum missal membayar kerugian dalam hokum perdata.
C.
PELAYANAN
Secara
etimologis, pelayanan ialah ”usaha melayani kebutuhan orang lain”. Pelayanan
pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan
yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki.
Pengertian
lebih luas disampaikan Daviddow dan Uttal (Sutopo dan Suryanto, 2003:9) bahwa
pelayanan merupakan usaha apa saja yang mempertinggi kepuasan pelanggan.
Pelayanan
publik yang dimaksud dalam Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 (Menpan,
2003:2) adalah ”segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sejalan dengan Rancangan
Undang Undang Pelayanan Publik (Republik Indonesia, 2007:2) memaknai bahwa
”pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan
penduduk atas suatu barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.”
D.
PUBLIK
Publik
pada dasarnya berasal dari bahasa Inggris “public” yang berarti umum, rakyat
umum, orang banak dan rakyat. Nampaknya kata “publik” diterjemahkan oleh
beberapa kalangan berbeda- beda sebagaimana kepentingan mereka. Berikut
beberapa defenisi menurut para ahli
Syafie
dkk, ,mengatakan bahwa pubik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan
berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan
nilai-nilai norma yang mereka miliki.
H.
George Fredrickson, menjelaskan konsep “public” dalam lima perspektIf, yaitu
(1) public sebagai kelompok kepentingan, yaitu public dilihat sebagai
manifestasi dari interaksi kelompok yang melahirkan kepentingan masyarakat, (2)
public sebagai pemilih yang rasional, yaitu masyarakat terdiri atas individu-
individu yang berusaha memenuhi kebutuhan dan kepentingan sendiri, (3) public
sebagai perwakilan kepentingan masyarakat, yaitu kepentingan public diwakili
melalui suara (4) public sebagai konsumen, yaitu konsumen sebenarnya tidak
terdiri dari individu-individu yang tidak berhubungan satu sama lain, namun
dalam jumlah yang cukup besar mereka menimbulkan tuntutan pelayanan birokrasi.
Karena itu posisinya dianggap juga dianggap sebagai public, dan (5) public
sebagai warga Negara dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dipandang sebagai sesuatu yang
paling penting.
E.
PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan
public menurut Sinambela adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan
dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya
tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
Agung
Kurniawan mengatakan pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani)
keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi
itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. HAK PELAYANAN PUBLIK
1. Hak
penyelengggara
Dalam memberikan
pelayanan, penyelenggara memiliki hak :
a. Memberikan
pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
b. Melakukan
kerja sama;
c. Mempunyai
anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayananan publik;
d. Melakukan
pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan
dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
e. Menolak
permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Hak
masyarakat
a. Mengetahui
kebenaran isi standar pelayanan;
b. Mengawasi
pelaksanaan standar pelayanan;
c. Mendapat
tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
d. Mendapat
advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
e. Memberitahukan
kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan
yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
f. Memberitahukan
kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan
tidak sesuai dengan standar pelayanan;
g. Mengadukan
pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak
memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;
h. Mengadukan
penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki
pelayanan kepada Pembina penyelenggara dan ombudsman; dan
i. Mendapat
pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
B.
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
1. Penyelenggara
berkewajiban:
a. Menyusun
dan menetapkan standar pelayanan;
b. Menyusun,
menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan;
c. Menempatkan
pelaksana yang kompeten;
d. Menyediakan
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung
terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
e. Memberikan
pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
f. Melaksanakan
pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
g. Berpartisipasi
aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan publik;
h. memberikan
pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
i. membantu
masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
j. bertanggung
jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
k. memberikan
pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri
atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan
l. memenuhi
panggilan atau mewakili organisasI untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu
tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau
instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Pelaksana
berkewajiban :
a. melakukan
kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
b. memberikan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memenuhi
panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hokum atas
permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah
yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan
pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab
sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan melakukan evaluasi dan membuat
laporan keuangan dan kinerja kepada penyelenggara secara berkala.
C.
LARANGAN BAGI PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK
Bagi
pelaksana, hal-hal yang dilarang dalam melakukan pelayanan yakni :
a. merangkap
sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal
dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha
milik daerah;
b. meninggalkan
tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. menambah
pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara;
d. membuat
perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan
e. melanggar
asas penyelenggaraan pelayanan publik.
BAB
IV
KESIMPULAN
Dari
pemaparan materi tentang hak, kewajiban dan larangan pelayanan ublik baik bagi
pelaksana, penyelenggara maupun bagi masyarakat dapat disimpulkan bahwa dalam
melayani dan melayani dan dilayani terdapat pemisahan antara apa yang berhak
didapat dalam pelayanan public serta apa yang diwajibkan dilakukan dalam
pelayanan public serta bentuk-bentuk larangan apa saja yang tidak boleh
dilakukan dalm proses pelayanan public oleh pelaksana pelayanan public itu sendiri
DAFTAR
ISI
Lijak Poltak Sinambela
dkk. 2006. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara
Undang-undang Republik
Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Syafie
Kencana Inu, dkk. 1999. Ilmu Administrasi
Publik. Jakarta : Reneka Cipta
Pasolong
Harbani, 2007. Teori Administrasi Publik.
Bandung : Alfabeta
Comments
Post a Comment