Friday 22 May 2015

Contoh Makalah Etika Politik



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sekarang ini memang sudah tidak rahasia lagi kalau semakin memudar saja bentuk pemahaman etika sehinggasangat sulit untuk ditemukan watak kesusilaan yang sesuai dengan sebagaimana mestinya. Tidak terkecuali dikalangan intelektual dan kaum elit politik bangsa Indonesia tercinta ini. Kehidupan berpolitik, ekonomi, dan hukum serta hankam(Pertahanan Keamanan) merupakan beberapa ranah kerja etika. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Etika dan keadilan bagi seluruh warga negara. Sebagai contoh Indonesia, Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang mencita-citakan rakyat yang adil dan makmur sebagaimana mana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 2 hilanglah sudah ditelan kepentingan politik pribadi.

Etikayang termasuk dalam kelompok filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan suatu sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral, maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif  (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam tindakan atau suatu aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar. Sebagai suatu nilai, etika merupakan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangasa dan bernegara.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1        Apa itu etika politik ?
2        Bagaimana prinsip dasar etika politik kontemporer ?
3        Bagaimana penerapan etika politik di Indonesia ?
4        Apa manfaat etika poitik dalam pelaksanaan system politik di Indonesia ?

1.3 TUJUAN PENULISAN
1.      Mampu menjelaskan dan mendeskripsikan pengertian etika politik.
2.      Mampu menjelaskan prinsip dasar etika politik kontemporer.
3.      Mampu menjelaskan penerapan etika politik yang ada di Indonesia.
4.      Mampu menjelaskan manfaat etika poitik dalam pelaksanaan system politik di Indonesia.




BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 ETIKA
Bertens dan Keban, menggambarkan konsep etika dengan beberapa arti salah satu diantaranya dan biasa dikatakan orang adalah kebiasaan, adat, atau akhlak dan watak.
Burhanudin, etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku manusia baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Poedjawijatna, mengatakan bahwa etika merupakan cabang dari filsafat. Etika mencari kebenaran dan sebagai filsafat ia mencari kebenaran yang sedalam-dalamnya. Sebagai tugas tertentu bagi etika, ia mencari ukuran baik-buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika hendak mencari, tindakan manusia manakah yang tidak baik atau tidak buruk.
Magnis Suseno, mengatakan bahwa etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran, yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan (1988), disebut (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral, (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh golongan atau masyarakat.
Baratawijaya mengatakan bahwa etika adalah ilmu tentang asas asas akhlak dan moral yang dibagi dalam ruang lingkup umum dan khusus.
4.1  POLITIK
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti Negara kota.  Secara etimologi kata politik masih berhubungan erat dengan kata politis yang bearti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata politisi berarti orang-orang yang menekuni hal-hal yang berkaitan dengan politik. Para tokoh memiliki sudut pandang yang beragam mengenai pengertian dari politik. Berikut ini adalah beberapa definisi mengenai politik menurut para ahli
Andrew Heywood, politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
Roger  F.Soltau, politik adalah ilmu yang mempelajari negara,tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga negara yang akan melaksanakan tujuan tersebut serta hubungan antara negara dengan warga negaranya serta negara lain.
Ramlan Surbakti, politik adalah proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan  kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
F. Isjwara, politik adalah salah satu perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau sebagai teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan.
Ossip K.Flechteim, politik adalah ilmu social yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi yang dapat mempengaruhi negara.
Rod Hague, politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya.
4.2  ETIKA POLITIK
Setelah penjelasan kedua poin di atas, maka tibalah pada intisari penting, yaitu etika politik. Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika, yakni manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian “moral” senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan berbudaya.
Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia (Suseno, 1987: 15).








BAB III
PEMBAHASAN
3.1 PENGERTIAN ETIKA POLITIK
Secara substantive pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa  maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didsarkan kepada hakekat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa berkembang kearah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak  berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
Etika politik juga harus direalisasikan oleh setiap individu yang terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintah Negara. Para pejabat eksekutif, anggota legislatif, maupun yudikatif, para pejabat Negara, aparat pelaksana, dan penegak hukum harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokrasi juga harus berdasar pada legitimasi moral. Misalnya suatu kebijakan itu sesuai dengan hukum belum tentu seuai dengan moral, contohnya gaji para pejabat Negara sesuai dengan hukum tetapi bila dilihat dari keadaan Negara maka hal tersebut tidak sesuai secara moral.
Inti permasalahan etika politik adalah masalah Legitimasi etis kekuasaan yang dapat di rumuskan dalam pertanyaan: atas hak moral apa seseorang atau sekelompok orang memegang dan mempergunakan kekuasaan yang mereka miliki?  betapapun besarnya kekuasaan, selalu dituntut pertanggung jawaban. Karena itu, etika politik menuntut agar kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku (Legalitas), disahkan secara demokratis (Legitimasi Demokratis) dan tidak bertentangan dengan prinsipprinsip dasar moral (Legitimasi Moral). Ketiga tuntutan itu dapat disebut Legitimasi normatif atau etis (Magnis-suseno:1987). Selanjutnya dijelaskan kriteria-kriteria legitimasi yaitu legitimasi sosiologis, legalitas, dan legitimasi etis sebagai berikut :Legitimasi Sosiologis, Paham sosiologis tentang legitimasi. Mempertanyakan motivasi motivasi apakah yang nyata-nyata membuat masyarakat mau menerima kekuasaan atau wewenag seseorang, sekelompok orang atau penguasa.
3.2 PRINSIP DASAR ETIKA POLITIK KONTEMPORER
Kalau lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah penyesuaian dengan situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.

1.      Pluralisme
Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralism mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Lawan pluralism adalah intoleransi, segenap paksaan dalam hal agama, kepicikan ideologis yang mau memaksakan pandangannya kepada orang lain.
Prinsip pluralism terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang boleh didisriminasikan karena keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter koletif bangsa.
2.      HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual:
·         Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
·         Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.
Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras. Pelanggaran hak-hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan (impunity).
3.      Solidaritas Bangsa
Solidaritas mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembnag secara melingkar: keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung-jawab, sikap objektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korup. Korupsi membuat mustahil orang mencapai sesuatu yang mutu.
4.      Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah elit, atau sekelompok ideology, atau sekelompok pendeta/pastor/ulama berhak untuk menentukan dan memaksakan (menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi demokrasi memrlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar:
·       Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
·       Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hokum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hokum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5.      Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat pecah ke dalam dua bagian-bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa survive di hari berikut.etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
1.      Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan social.
2.      Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
3.      Korupsi.
3.3 PENERAPAN ETIKA POLITIK DI INDONESIA
Pada jaman sekarang ini keadaan politik di Indonesia tidak seperti yang  di harapkan, karena banyak rakyat beranggapan bahwa politik di Indonesia adalah  sesuatu yang hanya mementingkan dan merebut kekuasaan dengan  menghalalkan segala cara. Pemerintah Indonesia tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hal ini ditunjukkan oleh  sebagian rakyat yang mengeluh, karena hidup mereka belum dapat disejahterakan oleh negara. Pandangan masyarakat terhadap politik itu sendiri menjadi buruk, dikarenakan pemerintah Indonesia yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat dengan baik, bagi mereka politik hanyalah sesuatu yang buruk dalam mencapai kekuasaan.
Macam-macam etika di indonesia meliputi:
  1. Etika sosial dan budaya
  2. Etika politik dan pemerintahan
  3. Etika ekonomi dan bisnis
  4. Etika penegakan hukum yang berkeadilan
  5. Etika keilmuan
  6. Etika lingkungan
Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalahetika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada berbagaibidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan.  Dalam hal ini termasuk setika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia. Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif. Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
3.4 manfaat etika poitik dalam pelaksanaan system politik di Indonesia.
Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik, termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika.  Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga negara terhadap negara, hukum yang berlaku dan lainsebagainya. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alatteoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuripolitik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalahidiologis dapat dijalankan secara obyektif. Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
Ada beberapa manfaat etika politik bagi pelaksanaan system politik di Indonesia. Pertama, etika diperlukan dalam hubungannya dengan relasi antara politik dan kekuasaan. Karena kekuasaan cenderung disalahgunakan maka etika sebagai prinsip normatif/etika normatif (bukan metaetika) sangat diperlukan. Etika di sini ada sebagai sebuah keharusan ontologis. Dengan memahami etika politik, para pejabat tidak akan menyalahgunakan kekuasaannya.
Kedua, etika politik bertujuan untuk memberdayakan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pengambilan kebijakan para pejabat agar tidak menyalahi etika. Masyarakat sebagai yang memiliki negara tidak bisa melepaskan diri dalam mengurus negara. Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan para pejabat, namun dalam tataran tertentu keduanya berbeda.Dalam negara dengan alam demokrasi peranan masyarakat sangat besar yang nyata dalam sikap mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah. Para pejabat sebagai representan rakyat tentu akan mendengar kritikan tersebut sebelum sebuah kebijakan diambil. Warga negara yang demokratis mesti berusaha untuk menghentikan pengambilan keputusan yang dapat merugikan warga walaupunkeputusan tersebut dianggap benar oleh para pejabat. Mekanisme kontrol tersebut sangat penting agar para pejabat tidakmengambil kebijakan yang merugikan masyarakat. Masyarakat yang terancam akanteralienasi dari berbagai aspek kehidupannya memprotes dan menolak rencana tersebut. Tindakan masyarakat tersebut dilihat sebagai cara masyarakat mengontrol kebijakan yang diambil pemerintah.  Ketiga, para pejabat dapat bertanggung jawab atas berbagai keputusan yang dibuatnya baik selama ia menduduki posisi tertentu maupun setelah meninggalkan jabatannya. Para pejabat bekerja dalam lingkup organisasional, oleh karena itu segala kebijakan yang diambil mesti berdasarkan kesepakatan bersama. Namun,mereka tidak dapat melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai seorang pribadi atas sebuah keputusan. Tanggung jawab pribadi tidak hanya berlaku saat iamemegang jabatan publik tertentu, tetapi juga terus berlanjut ketika ia berada padafree position.Tanggung jawab pribadi juga dapat mendukung akuntabilitas bagi keputusan yang kurang dapat dianggap berasal dari pejabat-pejabat yang baru. Karena tanggung jawab pribadi melekat pada pribadi dan bukan pada kolektivitas, maka tanggung jawab tersebut selalu melekat dan mengikuti pejabat ke mana pun ia pergi. Kita dapat menelusurinya setiap waktu juga pada saat ia tidak sedang memegang suatu jabatan publik tertentu.
Etika politik menolak segala kecenderungan yang terus berkembang terutama yang menyangkal tanggung jawab pribadi dan kecenderungan komplementer yang mempertalikannya dengan berbagai jenis kolektivitas.














BAB IV
PENUTUP
4.1  KESIMPULAN
Dari pembahasan materi diatas dapat disimpulkan bahwa etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Prinsip dasar etika politik kontemporer terdiri atas pluralisme, ham, solidaritas bangsa, demokrasi, keadilan social. Manfaat etika politik bagi pelaksanaan system politik di Indonesia antara lain, Pertama, etika diperlukan dalam hubungannya dengan relasi antara politik dan kekuasaan. Karena kekuasaan cenderung disalahgunakan maka etika sebagai prinsip normatif/etika normatif (bukan metaetika) sangat diperlukan. Etika di sini ada sebagai sebuah keharusan ontologis. Dengan memahami etika politik, para pejabat tidak akan menyalahgunakan kekuasaannya. Kedua, etika politik bertujuan untuk memberdayakan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pengambilan kebijakan para pejabat agar tidak menyalahi etika. Masyarakat sebagai yang memiliki negara tidak bisa melepaskan diri dalam mengurus negara. Ketiga, para pejabat dapat bertanggung jawab atas berbagai keputusan yang dibuatnya baik selama ia menduduki posisi tertentu maupun setelah meninggalkan jabatannya.
Bisa dikatakan, tujuan utama etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara.
4.2  SARAN
Alangkah baiknya kita sebagai warga Negara Indonesia menjadikan Pancasila sebagai salah satu acuan dalam memahami makna yang terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak untuk memahami dan mendalami nilai nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila. Dan juga menjadikannya sebagai salah satu filter dalam melakukan suatu perbuatan






DAFTAR PUSTAKA
Suseno, Magnis Franz, 1990, Etika Dasar. Yogyakarta: Kanisius
Syafie Kencana Inu, dkk. 1999. Ilmu Administrasi Publik. Jakarta : Reneka Cipta
Pasolong Harbani, 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta
Budiardjo Miriam, 2007. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia

No comments:

Post a Comment