Contoh Makalah Etika Politik
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sekarang ini memang sudah tidak rahasia lagi kalau semakin
memudar saja bentuk pemahaman etika sehinggasangat sulit
untuk ditemukan
watak kesusilaan yang sesuai dengan sebagaimana mestinya. Tidak
terkecuali dikalangan intelektual dan kaum elit politik bangsa Indonesia
tercinta ini. Kehidupan
berpolitik, ekonomi, dan hukum serta hankam(Pertahanan Keamanan) merupakan beberapa ranah kerja etika. Masih banyak
penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan
keputusan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Etika dan keadilan bagi
seluruh warga negara. Sebagai contoh Indonesia, Keadilan yang
seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang mencita-citakan rakyat yang
adil dan makmur sebagaimana mana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan
2 hilanglah sudah ditelan kepentingan politik pribadi.
Etikayang termasuk dalam kelompok
filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan
suatu sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral, maupun norma
kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat terkandung didalamnya suatu
pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan
komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.
Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang
merupakan pedoman dalam
tindakan atau suatu aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat
mendasar. Sebagai suatu nilai, etika merupakan
dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam
hidup bermasyarakat, berbangasa dan bernegara.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1
Apa itu etika politik ?
2
Bagaimana prinsip dasar etika politik
kontemporer ?
3
Bagaimana penerapan etika politik di
Indonesia ?
4
Apa manfaat etika poitik dalam
pelaksanaan system politik di Indonesia ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1. Mampu
menjelaskan dan mendeskripsikan pengertian etika politik.
2. Mampu
menjelaskan prinsip dasar etika politik kontemporer.
3. Mampu
menjelaskan penerapan etika politik yang ada di Indonesia.
4. Mampu
menjelaskan manfaat etika poitik dalam pelaksanaan system politik di Indonesia.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1
ETIKA
Bertens
dan Keban, menggambarkan konsep etika dengan beberapa arti salah satu
diantaranya dan biasa dikatakan orang adalah kebiasaan, adat, atau akhlak dan
watak.
Burhanudin,
etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral
yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku manusia baik secara
pribadi maupun sebagai kelompok.
Poedjawijatna,
mengatakan bahwa etika merupakan cabang dari filsafat. Etika mencari kebenaran
dan sebagai filsafat ia mencari kebenaran yang sedalam-dalamnya. Sebagai tugas
tertentu bagi etika, ia mencari ukuran baik-buruknya bagi tingkah laku manusia.
Etika hendak mencari, tindakan manusia manakah yang tidak baik atau tidak
buruk.
Magnis
Suseno, mengatakan bahwa etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran, yang
memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan (1988), disebut (1)
ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral, (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan (3) nilai
mengenai benar dan salah yang dianut oleh golongan atau masyarakat.
Baratawijaya
mengatakan bahwa etika adalah ilmu tentang asas asas akhlak dan moral yang
dibagi dalam ruang lingkup umum dan khusus.
4.1 POLITIK
Politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu polis
yang berarti Negara kota. Secara
etimologi kata politik masih berhubungan erat dengan kata politis yang bearti
hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata politisi berarti orang-orang yang
menekuni hal-hal yang berkaitan dengan politik. Para tokoh memiliki sudut
pandang yang beragam mengenai pengertian dari politik. Berikut ini adalah
beberapa definisi mengenai politik menurut para ahli
Andrew
Heywood, politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat,
mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur
kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan
kerjasama.
Roger F.Soltau, politik adalah ilmu yang
mempelajari negara,tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga negara yang akan
melaksanakan tujuan tersebut serta hubungan antara negara dengan warga
negaranya serta negara lain.
Ramlan
Surbakti, politik adalah proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat
untuk menentukan kebaikan bersama bagi
masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
F. Isjwara,
politik adalah salah satu perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau sebagai
teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan.
Ossip
K.Flechteim, politik adalah ilmu social yang khusus mempelajari sifat dan
tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat
dan tujuan gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi yang dapat mempengaruhi
negara.
Rod Hague,
politik adalah kegiatan yang menyangkut cara
bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif
dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara
anggota-anggotanya.
4.2 ETIKA POLITIK
Setelah
penjelasan kedua poin di atas, maka tibalah pada intisari penting, yaitu etika
politik. Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan
dengan subjek sebagai pelaku etika, yakni manusia. Oleh karena itu etika
politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan
kenyataan bahwa pengertian “moral” senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai
subjek etika. Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat
bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia
sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan
senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan
berbudaya.
Berdasarkan
suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah
keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai
oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam suatu masyarakat negara yang
demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang
tidak baik menurut negara serta masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi
etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat
manusia sebagai manusia (Suseno, 1987: 15).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
PENGERTIAN ETIKA POLITIK
Secara
substantive pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek
sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat
dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian
‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban
moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang
dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya
dengan masyarakat, bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan
dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar
etika politik bahwa kebaikan senantiasa didsarkan kepada hakekat manusia
sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa
masyarakat, bangsa maupun negara bisa berkembang kearah keadaan yang tidak baik
dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim
yang otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan
dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara
yang demikian ini maka seorang yang baik secara moral kemanusiaan akan
dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak
dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh
karena itu aktualisasi etika harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat
dan martabat manusia sebagai manusia.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada
penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi
politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi,
prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative.
Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik
membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara
obyektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan
utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif,
kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan
struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika
politik membahas hukum dan kekuasaan.
Etika
politik juga harus direalisasikan oleh setiap individu yang terlibat secara
kongkrit dalam pelaksanaan pemerintah Negara. Para pejabat eksekutif, anggota
legislatif, maupun yudikatif, para pejabat Negara, aparat pelaksana, dan
penegak hukum harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi
demokrasi juga harus berdasar pada legitimasi moral. Misalnya suatu kebijakan
itu sesuai dengan hukum belum tentu seuai dengan moral, contohnya gaji para
pejabat Negara sesuai dengan hukum tetapi bila dilihat dari keadaan Negara maka
hal tersebut tidak sesuai secara moral.
Inti
permasalahan etika politik adalah masalah Legitimasi etis kekuasaan yang dapat
di rumuskan dalam pertanyaan: atas hak moral apa seseorang atau sekelompok
orang memegang dan mempergunakan kekuasaan yang mereka miliki? betapapun
besarnya kekuasaan, selalu dituntut pertanggung jawaban. Karena itu, etika
politik menuntut agar kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku
(Legalitas), disahkan secara demokratis (Legitimasi Demokratis) dan tidak
bertentangan dengan prinsipprinsip dasar moral (Legitimasi Moral). Ketiga
tuntutan itu dapat disebut Legitimasi normatif atau etis (Magnis-suseno:1987).
Selanjutnya dijelaskan kriteria-kriteria legitimasi yaitu legitimasi
sosiologis, legalitas, dan legitimasi etis sebagai berikut :Legitimasi
Sosiologis, Paham sosiologis tentang legitimasi. Mempertanyakan motivasi
motivasi apakah yang nyata-nyata membuat masyarakat mau menerima kekuasaan atau
wewenag seseorang, sekelompok orang atau penguasa.
3.2 PRINSIP DASAR ETIKA POLITIK
KONTEMPORER
Kalau lima prinsip itu berikut ini disusun menurut
pengelompokan pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah penyesuaian dengan
situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila memiliki logika internal yang
sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
1.
Pluralisme
Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralism mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Lawan pluralism adalah intoleransi, segenap paksaan dalam hal agama, kepicikan ideologis yang mau memaksakan pandangannya kepada orang lain.
Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralism mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Lawan pluralism adalah intoleransi, segenap paksaan dalam hal agama, kepicikan ideologis yang mau memaksakan pandangannya kepada orang lain.
Prinsip pluralism terungkap dalam
Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang
boleh didisriminasikan karena keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti
keberadaban dan kematangan karakter koletif bangsa.
2.
HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
Hak-hak asasi manusia adalah baik
mutlak maupun kontekstual:
·
Mutlak
karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan
karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
·
Kontekstual
karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang
modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan
seblaiknya diancam oleh Negara modern.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras. Pelanggaran hak-hak asasi
manusia tidak boleh dibiarkan (impunity).
3. Solidaritas Bangsa
Solidaritas mengatakan bahwa kita
tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita
bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila
tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup
manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembnag secara melingkar: keluarga,
kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai
manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang
apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan
masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar oleh korupsi. Korupsi bak
kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung-jawab, sikap objektif, dan
kompetensi orang/kelompok orang yang korup. Korupsi membuat mustahil orang
mencapai sesuatu yang mutu.
4. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat”
menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah elit, atau sekelompok ideology,
atau sekelompok pendeta/pastor/ulama berhak untuk menentukan dan memaksakan
(menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup.
Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan
siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Demokrasi adalah
“kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi demokrasi memrlukan sebuah
system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.Demokrasi hanya
dapat berjalan baik atas dua dasar:
·
Pengakuan
dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas
tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
·
Kekuasaan
dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hokum (Negara hukum
demokratis). Maka kepastian hokum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi
(karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral
paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila
melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap
ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat pecah ke dalam dua
bagian-bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa
survive di hari berikut.etika politik paling serius di Indonesia sekarang
adalah:
1. Kemiskinan, ketidakpedulian dan
kekerasan social.
2. Ekstremisme ideologis yang anti
pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu
kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
3. Korupsi.
3.3
PENERAPAN ETIKA POLITIK DI INDONESIA
Pada jaman sekarang ini keadaan
politik di Indonesia tidak seperti yang di harapkan, karena banyak rakyat
beranggapan bahwa politik di Indonesia adalah sesuatu yang hanya
mementingkan dan merebut kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.
Pemerintah Indonesia tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Hal ini ditunjukkan oleh sebagian rakyat yang mengeluh, karena hidup
mereka belum dapat disejahterakan oleh negara. Pandangan masyarakat terhadap
politik itu sendiri menjadi buruk, dikarenakan pemerintah Indonesia yang tidak
menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat dengan baik, bagi mereka politik
hanyalah sesuatu yang buruk dalam mencapai kekuasaan.
Macam-macam
etika di indonesia meliputi:
- Etika sosial dan budaya
- Etika politik dan pemerintahan
- Etika ekonomi dan bisnis
- Etika penegakan hukum yang berkeadilan
- Etika keilmuan
- Etika lingkungan
Sebagai salah satu cabang etika,
khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang
langsung mempertanyakan praksis manusia adalahetika. Etika mempertanyakan
tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada berbagaibidang etika khusus, seperti
etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika
pendidikan. Dalam hal ini termasuk
setika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia. Etika
berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul salahnya
tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan
tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai
warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya. Fungsi
etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis
untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung
jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara
rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri
politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah
idiologis dapat dijalankan secara obyektif. Hukum dan kekuasaan Negara
merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata
masyarakat yang normatif, kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat
yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu
dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
3.4
manfaat etika poitik dalam pelaksanaan
system politik di Indonesia.
Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik,
termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan
praksis manusia adalah etika. Etika
mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk
mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian,
etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai
manusia dan bukan hanya sebagai warga negara terhadap negara, hukum yang
berlaku dan lainsebagainya. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada
penyediaan alat-alatteoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi
politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan
apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik
tidak langsung mencampuripolitik praktis. Tugas etika politik membantu agar
pembahasan masalah-masalahidiologis dapat dijalankan secara obyektif. Hukum dan
kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai
lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga
penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia
(makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
Ada beberapa manfaat etika politik bagi pelaksanaan system
politik di Indonesia. Pertama, etika
diperlukan dalam hubungannya dengan relasi antara politik dan kekuasaan. Karena
kekuasaan cenderung disalahgunakan maka etika sebagai prinsip normatif/etika
normatif (bukan metaetika) sangat diperlukan. Etika di sini ada sebagai sebuah
keharusan ontologis. Dengan memahami etika politik, para pejabat tidak akan menyalahgunakan
kekuasaannya.
Kedua, etika politik bertujuan untuk
memberdayakan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pengambilan kebijakan para
pejabat agar tidak menyalahi etika. Masyarakat sebagai yang memiliki negara
tidak bisa melepaskan diri dalam mengurus negara. Masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dengan para pejabat, namun dalam tataran tertentu keduanya
berbeda.Dalam negara dengan alam demokrasi peranan masyarakat sangat besar yang
nyata dalam sikap mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah. Para pejabat
sebagai representan rakyat tentu akan mendengar kritikan tersebut sebelum
sebuah kebijakan diambil. Warga negara yang demokratis mesti berusaha untuk menghentikan
pengambilan keputusan yang dapat merugikan warga walaupunkeputusan tersebut
dianggap benar oleh para pejabat. Mekanisme kontrol tersebut sangat penting
agar para pejabat tidakmengambil kebijakan yang merugikan masyarakat. Masyarakat
yang terancam akanteralienasi dari berbagai aspek kehidupannya memprotes dan menolak rencana tersebut.
Tindakan masyarakat tersebut dilihat sebagai cara masyarakat mengontrol kebijakan
yang diambil pemerintah. Ketiga, para pejabat dapat bertanggung
jawab atas berbagai keputusan yang dibuatnya baik selama ia menduduki posisi
tertentu maupun setelah meninggalkan jabatannya. Para pejabat bekerja
dalam lingkup organisasional, oleh karena itu segala kebijakan yang diambil
mesti berdasarkan kesepakatan bersama. Namun,mereka tidak dapat melarikan diri
dari tanggung jawabnya sebagai seorang pribadi atas sebuah keputusan. Tanggung
jawab pribadi tidak hanya berlaku saat iamemegang jabatan publik tertentu,
tetapi juga terus berlanjut ketika ia berada padafree position.Tanggung jawab
pribadi juga dapat mendukung akuntabilitas bagi keputusan yang kurang dapat
dianggap berasal dari pejabat-pejabat yang baru. Karena tanggung jawab pribadi
melekat pada pribadi dan bukan pada kolektivitas, maka tanggung jawab tersebut
selalu melekat dan mengikuti pejabat ke mana pun ia pergi. Kita dapat
menelusurinya setiap waktu juga pada saat ia tidak sedang memegang suatu
jabatan publik tertentu.
Etika politik menolak segala kecenderungan yang terus
berkembang terutama yang menyangkal tanggung jawab pribadi dan kecenderungan komplementer
yang mempertalikannya dengan berbagai jenis kolektivitas.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari
pembahasan materi diatas dapat disimpulkan bahwa etika politik tidak dapat dipisahkan
dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Fungsi etika
politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk
mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab.
Prinsip dasar etika politik kontemporer terdiri atas pluralisme, ham,
solidaritas bangsa, demokrasi, keadilan social. Manfaat etika politik bagi
pelaksanaan system politik di Indonesia antara lain, Pertama, etika diperlukan dalam hubungannya
dengan relasi antara politik dan kekuasaan. Karena kekuasaan cenderung
disalahgunakan maka etika sebagai prinsip normatif/etika normatif (bukan
metaetika) sangat diperlukan. Etika di sini ada sebagai sebuah keharusan
ontologis. Dengan memahami etika politik, para pejabat tidak akan
menyalahgunakan kekuasaannya. Kedua,
etika politik bertujuan untuk memberdayakan mekanisme kontrol masyarakat
terhadap pengambilan kebijakan para pejabat agar tidak menyalahi etika.
Masyarakat sebagai yang memiliki negara tidak bisa melepaskan diri dalam
mengurus negara. Ketiga, para pejabat
dapat bertanggung jawab atas berbagai keputusan yang dibuatnya baik selama ia
menduduki posisi tertentu maupun setelah meninggalkan jabatannya.
Bisa dikatakan, tujuan utama etika politik adalah mengarahkan
kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam
rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu
untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan
struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan
pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual
perilaku individu dalam bernegara.
4.2 SARAN
Alangkah
baiknya kita sebagai warga Negara Indonesia menjadikan Pancasila sebagai salah satu acuan
dalam memahami makna yang terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila
sebagai satu kesatuan yang tak untuk memahami dan mendalami nilai nilai
Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila
Pancasila. Dan juga menjadikannya sebagai salah satu filter dalam melakukan
suatu perbuatan
DAFTAR
PUSTAKA
Suseno,
Magnis Franz, 1990, Etika Dasar. Yogyakarta:
Kanisius
Syafie
Kencana Inu, dkk. 1999. Ilmu Administrasi
Publik. Jakarta : Reneka Cipta
Pasolong
Harbani, 2007. Teori Administrasi Publik.
Bandung : Alfabeta
Budiardjo
Miriam, 2007. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia
Comments
Post a Comment